SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menargetkan akan memiliki lebih dari 50% tenaga pengajar bergelar doktor pada 2014/2015. Untuk itu para dosen terus dimotivasi untuk melanjutkan studi sampai jenjang pendidikan doktoral. Untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar karena dosen UNS menempuh pendidikan, UNS bakal merekrut dosen non-PNS dan dosen khusus non-PNS

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Rektor UNS, Ravik Karsidi, menjelaskan saat ini UNS memiliki tenaga pengajar atau dosen yang terdiri atas 152 guru besar, 329 doktor dan 462 yang masih menempuh pendidikan S3. Agar dosen lainnya yang belum melanjutkan studi dapat termotivasi, pihak rektorat kemudian melakukan sosialisasi ke fakultas-fakultas mengenai kedosenan.

“Kami berikan pemahaman lagi mengenai tugas dosen, kenaikan jabatan dosen, jam mengajar di kampus, hingga tugas ilmiah para dosen,” jelasnya kepada wartawan, Senin (1/10/2012) lalu. Roadshow dan sosialisasi itu dilakukan mulai Senin-Jumat (1-5/10).

Jika jumlah dosen yang akan dan sedang menempuh pendidikan bertambah terus, maka secara otomatis bangku tenaga pengajar akan menjadi kurang. Untuk itu pihak UNS telah mengantisipasi hal itu dengan mengeluarkan SK Rektor No 379/UN27/KP tahun 2012 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS UNS.

Pada SK itu dijelaskan mengenai pengangkatan dosen non-PNS UNS dan dosen khusus non-PNS UNS. Dijelaskan yang dimaksud dosen non-PNS UNS adalah dosen yang direkrut dan dikontrak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya jika dibutuhkan tenaga pengajar untuk jenjang diploma, maka jika ada praktisi yang memenuhi syarat minimal lulusan S2 dapat menjadi dosen.

Selain itu dosen non-PNS UNS bisa berasal dari doktor atau master yang tidak dapat diangkat sebagai PNS karena berusia lebih dari 36 tahun. “Kontrak mereka bisa diperbarui tiap lima tahun, mereka tidak bisa menjadi PNS tetapi bisa menjadi dosen tetap non-PNS,” jelasnya.

Sedangkan dosen khusus non-PNS UNS ditujukan kepada dosen yang sudah melewati masa pensiun. Usia 65 tahun untuk doktor, dan profesor dengan usia lebih dari 70 tahun. Mereka diangkat menjadi dosen khusus jika masih bersedia untuk mengabdi dan memiliki kondisi fisik dan kemampuan akademik yang masih baik. Dosen khusus UNS itu dapat diangkat dan diperpanjangan kontraknya tiap lima tahun.

Mengenai kuota untuk dosen non-PNS UNS dan dosen khusus non-PNS UNS, Ravik menjelaskan sampai saat ini belum terpetakan sehingga belum dapat ditentukan dengan pasti. Apalagi kebutuhan tiap fakultas dapat berbeda-beda tiap tahun. “SK ini berlaku panjang dan kontinyu, sehingga tidak perlu ditentukan kuotanya,” jelasnya.

Meski demikian, pemenuhan jumlah pengajar tambahan itu harus dapat memenuhi rasio ideal antara dosen dan mahasiswa, yakni 1:25 untuk bidang IPA dan 1:30 untuk IPS. “Saat ini di UNS ada lebih dari 35.000 mahasiswa dan 1.618 tenaga pengajar aktif,” jelasnya.

Ravik berharap walaupun telah ada antisipasi untuk tenaga pengajar, para dosen yang sedang menempuh pendidikan bisa secepatnya menyelesaikan studi dan segera kembali mengabdi di UNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya