SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus peredaran uang palsu. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo menelusuri alur penyetoran 20 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp50.000 yang dilakukan Mita Amalia, 27, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (6/9/2013) lalu. Tiga petugas Bank BNI Cabang Slamet Riyadi, Solo telah diperiksa polisi, pekan lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di Mapolresta, Selasa (24/9/2013), menyampaikan langkah-langkah penyelidikan telah ditempuh penyidik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kepemilikan upal. Sebagai langkah awal penyidik telah memeriksa tiga saksi dari BNI.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ketiga petugas BNI yang diperiksa terdiri atas petugas teller, penyelia, dan anggota satuan pengamanan (satpam) bank setempat. “Petugas teller yang diperiksa tentunya yang menerima langsung penyetoran upal-upal itu. Petugas satpam turut kami mintai keterangan karena melihat penyetor saat menghubungi temannya. Teman penyetor ini yang menurut petugas bank berusaha meminta upal itu kembali,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Dikatakannya, pemeriksaan kepada mereka dilakukan untuk menelusuri alur penyetoran upal sesungguhnya. Alur penyetoran tersebut dinilai Rudi sangat penting sebagai bahan penyelidikan resmi. Seluruh keterangan saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain mereka, penyidik bakal memeriksa petugas Bank Indonesia (BI). Panggilan terhadap petugas tersebut telah dilayangkan. Sedianya ia diperiksa pada Kamis pekan ini. Petugas BI turut diperiksa karena sebagai pihak berwenang menyatakan uang yang disetorkan Mita adalah palsu. Petugas BI tersebut sekaligus bakal menjadi saksi ahli yang dapat menentukan asli atau palsunya uang rupiah.

Dikemukakan Rudi lebih lanjut, penyidik juga bakal memeriksa penyetor dan temannya yang dimintai bantuan untuk meminta upal itu kembali dari petugas teller. Rudi menginformasikan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilaksanakan secara bersamaan.

Seperti diberitakan Solopos.com, BNI Cabang Slamet Riyadi menggagalkan upaya penyetoran tunai dengan upal, Jumat tiga pekan lalu. Sebanyak dua puluh lembar upal pecahan Rp50.000 disita petugas bank. Kasus itu kini ditangani Polresta Solo. Penyetor diketahui bernama Mita Amalia, 27, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya