SOLOPOS.COM - Kolase foto: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Bakal calon presiden Prabowo Subianto unggul di atas Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan dalam survei yang digelar Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA periode 3-14 Mei 2023.

Alasan utama Prabowo unggul karena Menteri Pertahanan kabinet Jokowi itu dianggap pemimpin yang kuat dan tegas.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Di bulan Mei 2023, elektabilitas Prabowo Subianto mencapai 33,9 persen diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar 31,9 persen dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 20,8 persen.

Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby menyebutkan empat alasan yang membuat elektabilitas Prabowo berhasil mengalahkan Ganjar dan Anies.

Pertama, katanya, mayoritas responden menginginkan sosok dengan kepemimpinan kuat sehingga mampu menumbuhkan perekonomian Indonesia.

“Dari ketiga nama bakal capres (Prabowo, Ganjar, Anies), Prabowo lebih kuat asosiasinya sebagai sosok pemimpin kuat yang mampu menumbuhkan ekonomi. Prabowo dipandang sebagai pemimpin yang tegas, kuat, serta fasih dalam merangkul aneka pihak,” jelasnya.

Kedua, elektabilitas Prabowo meningkat karena sejumlah pendukung Ganjar berpindah memilih Prabowo lantaran dianggap lebih berkarakter nasionalis.

Selanjutnya, posisi Prabowo sebagai menteri berhasil memperkuat citranya sebagai capres yang mampu mengelola pemerintahan.

“Keempat, Prabowo dinilai menjadi tokoh sentral yang banyak diterima oleh berbagai spektrum politik,” kata Adjie seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Survei LSI Denny JA itu dilakukan melalui tatap muka dengan menggunakan kuesioner kepada 1.200 responden dari seluruh Indonesia dengan ambang batas kesalahan survei tersebut sebesar 2,9 persen.

Selain menerapkan metode kuantitatif, LSI Denny JA di dalam surveinya juga memperkaya informasi dan analisis dengan menerapkan metode kualitatif, seperti analisis media, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok.

Berdasarkan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya