SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Undang-Undang ITE menjerat seorang guru honorer yang mengirim SMS ancaman untuk Menteri Yuddy Chrisnandi.

Solopos.com, JAKARTA – Seorang guru honorer di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mengancam akan membunuh Menpan RB Yuddy Chrisnandi. SMS tersebut berisi kata-kata kasar dan ancaman ke Yuddy serta keluarganya.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan bahwa sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali kepada nomor HP pribadi Yuddy Chrisnandi. Hingga pada akhirnya muncul SMS bernada ancaman.

“SMS terakhir pada bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga,” kata Herman dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Kamis (10/9/2016).

Berikut bunyi SMS yang diterima Menteri Yuddy: “a*u yudi g*bl*g jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan”

Herman menuturkan bahwa ancaman kepada Yuddy dan keluarga itu sudah meresahkan sehingga dilakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya lewat Sespri Menteri Yuddy, Reza Pahlevi. Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metrojaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

Profesi pelaku sebagai guru honorer baru diketahui setelah dilakukan penangkapan. Menteri Yuddy kini menyerahkan proses pengusutan kepada polisi.

“Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku diketahui berinisial M, 38, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (8/3/2016).

“Yang bersangkutan merasa sakit hati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/3/2016).

Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya