Jakarta–Ujian nasional (UN) tidak dilarang dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun amar putusan kasasi yakni perbaikan sistem pendidikan nasional patut dipertimbangkan. Bila perbaikan tidak juga dilakukan, UN tidak layak digelar.
“Putusannya memang tidak dilarang, tapi ada syaratnya seperti harus ada peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses informasi yang merata. Apa ini sudah dilakukan? Kalau sudah, silakan dilakukan UN,” jelas pengacara penggugat UN, M Isnur melalui telepon, Selasa (1/12).
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Bila kemudian ngotot UN tetap digelar, pemerintah harus membuktikan apakah benar sudah terpenuhi amar putusan sesuai keputusan MA itu.
“Fakta-fakta yang kami temukan misalnya kualitas guru masih belum merata, ini tidak adil, juga sarana dan prasarana,” jelasnya.
Pemerintah semestinya harus bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, tidak memaksakan mengejar UN.
“Pemerintah lalai, jangan sampai UN mengorbankan anak. Nantinya yang dikejar hanya nilai UN,” tutupnya.
dtc/isw