SOLOPOS.COM - Kunci jawaban UN 2015 yang ditemukan di Mataram, NTB, Rabu (15/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ahmad Subaidi)

UN 2015 masih diwarnai kasus kebocoran soal. Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka pelaku.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti seusai menggeledah Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menyusul bocornya soal ujian nasional tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di akun Google Drive.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait kasus bocornya soal ujian nasional itu. Tersangka, kata Komjen Pol. Budi Waseso, berperan membocorkan soal tersebut.

“Dia yang membuka itu,” katanya saat ditemui seusai mendampingi Komjen Badrodin Haiti di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Budi Waseso mengatakan dari hasil penggeledahan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti. Kabareskrim menyatakan penyidik tak menutup kemungkinan bakal menggeledah tempat lain. “Kemungkinan bisa saja. Tim kami masih kerja untuk mengembangkan kasus itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Agus Rianto, mengatakan penyidik menyita sejumlah alat bukto antara lain harddisk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hardisk eksternal.

Penyidik akan mencari pelaku pembocoran 30 paket dari 11.730 paket soal ujian nasional SMA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam. Kemudian, penyidik akan memintai keterangan 13 pegawai percetakan. “Saat ini masih ditangani penyidik,” kata dia.

Sementara itu, Agus Rianto menuturkan Tim Cyber Bareskrim akan memeriksa Internet Protocol Adress. Sebab, berdasarkan keterangan seorang pejabat Kementerian, jalur internet yang digunakan untuk mengunggah soal berasal dari percetakan PNRI.

“Itu bagian teknis upaya pembuktian suatu perkara dan langkah-langkah penyidik,” kata Agus.

Agus mengatakan pelaku pembocoran soal tersebut dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bocornya soal ujian ke Bareskrim. Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim segera merespon dengan melakukan penggeledahan dan menerjunkan tim Cyber Crime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya