SOLOPOS.COM - Jokowi (Foto: Dokumentasi)

Jokowi (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo urung digugat oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin DKI. Mereka batal mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penetapan Gubernur DKI atas besaran upah minimum provinsi atau UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Pengusaha menerima penetapan UMP disertai sejumlah pertimbangan kepada Gubernur DKI Joko Widodo,” tegas Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang, Rabu (21/11/2012)

Sebelum dilakukan pertemuan dengan Joko Widodo, pengusaha bersikap menolak besaran UMP DKI 2013 sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Menurut Sarman, demi menjaga suasana yang tetap kondusif di tengah masyarakat, para pengusaha menengah-kecil, UKM, dengan berat hati menerima penetapan UMP DKI 2013.

Sikap pengusaha menerima penetapan UMP DKI 2013, pasca dirinya selaku wakil pengusaha di Dewan Pengupahan DKI dipanggil secara mendadak oleh Jokowi, Selasa (20/11) malam.

“Pada pertemuan itu, kami berdialog secara terbuka bersama Pak Jokowi. Beliau meminta kepada pengusaha bisa menerima keputusan yang dibuat. Dengan memberi sejumlah pertimbangan yang perlu dicermati oleh Pemprov DKI sebagai pembuat kebijakan, kami akhirnya menerima putusan gubernur,” jelasnya.

Adapun beberapa pertimbangan yang disampailkan pengusaha kepada Jokowi, sambung Sarman, menyangkut sejumlah masalah, seperti perlu diantisipasi kemungkinan terjadi PHK karena pengusaha tidak mampu menjalankan roda usaha.

Kemungkinan kedua, investor yang menjadi mitra pengusaha pribumi hengkang dari Jakarta.

“Serta jangan sampai besaran UMP DKI dijadikan barometer oleh para buruh di daerah lain di luar Jakarta,” tuturnya.

Alhasil, tambah Sarman, dari hasil penetapan UMP DKI 2013 sekitar Rp2,2 juta, para buruh di daerah penyangga Jakarta juga menuntut hal serupa.

“Upah pekerja setiap tahun pasti mengalami kenaikan. Kami berharap di masa mendatang, barometer UMP DKI harus lebih tinggi dibandingkan daerah penyangga tidak lagi terulang,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya