SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara/Fikri Yusuf)

UMK 2016 dinilai memberatkan industri padat karya

Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Pengupahan dan Hubungan Industrial Hermelin Yusuf menilai, keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY untuk tahun depan cukup memberatkan industri padat karya. Sebab, angka rupiah yang ditetapkan dalam UMK dinilai tersebut terlalu tinggi.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Meski begitu, Apindo DIY menerima keputusan tersebut dan berharap agar para pengusaha mampu memenuhi UMK yang sudah disepakati. Kalaupun ada pengusaha yang tidak mampu memenuhi, kata Hermelin, pihaknya menghimbau agar pengusaha tersebut melakukan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Apindo tunduk dan patuh dengan keputusan itu, namun kalau ada pengusaha yang keberatan silahkan ajukan penangguhan dan bicarakan dengan masing-masing serikat pekerja. Toh semuanya masih ingin hidup,” kata Hermelin kepada Harian Jogja, Senin (2/11/2015).

Dia menilai, keputusan UMK tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP tersebut, katanya, memastikan upah pekerja naik setiap tahun didasarkan pada upah minimum tahun berjalan [yang di dalamnya terdapat KHL], tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan.

“Kalau dulu [acuan pengupahan] di masing-masing daerah berbeda, dengan adanya PP tersebut [acuannya] disamakan. Kami tidak tahu ke depan kondisinya seperti apa. Tentunya, kami juga berharap ada evaluasi dan kajian mendalam terkait PP tersebut ke depan,” usulnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY Iwan Susanto belum mau menyikapi keluarnya keputusan UMK DIY 2016. Industri padat karya ini, masih akan membahas keputusan UMK diinternal sebelum mengambil sikap. “Saya masih akan meeting [membahas] dengan Asosiasi dulu. Saya belum [mau] berkomentar [soal UMK],” katanya.

Adapun Wakil Ketua Umum I Bidang Keanggotaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Gonang Djuliastono menilai, kenaikan upah dasar buruh di DIY tidak bisa diterapkan secara merata disemua level industri. Menurutnya, penerapan UMK tersebut harus dilihat jenis usaha dan tidak bisa diterapkan secara umum. Penentuan upah, katanya, harus tetap mengedepankan kesepakatan antara buruh atau pemilik usaha.

“Skema pengupahan yang ditawarkan pemerintah hanya menjadi tolok ukur penentuan upah. Sementara, kesepakatan penentuan upah harus disepakati kedua belah pihak. Kalau tidak, akan memunculkan gejolak,” ujar Gonang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya