SOLOPOS.COM - Jika UKT dan IPI dibatalkan, kemungkinan biaya operasional kampus UNS Solo pada 2024 mengalami kekurangan hingga Rp100 miliar. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO—Biaya operasional universitas menjadi yang paling terdampak jika Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tidak jadi naik.

Di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo kekurangan kebutuhan operasional kampus bisa mencapai Rp100 miliar pada 2024. Pemerintah diminta untuk memikirkan skema agar alokasi dana pendidikan ke universitas bisa terpenuhi.

Promosi BRI Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif per 1 Agustus 2024

Sebagai gambaran terdapat perubahan skema perubahan UKT dan besaran IPI di UNS. Perubahan itu didasarkan pada Keputusan Rektor UNS No. 416/UN27/HK.02 tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI Program Sarjana UNS Tahun 2024.

Kampus Benteng Pancasila itu sebetulnya tidak sampai menaikkan UKT, namun menambah UKT Kelompok 9, yang sebelumnya hanya sampai Kelompok 8. Besaran UKT Kelompok 9 itu bervariatif pada setiap program studi (Prodi). Yang paling besar adalah Prodi S1 Kedokteran yang mencapai Rp30 juta. Lalu disusul Prodi Farmasi dengan nominal UKT Rp25,6 juta.

Dibandingkan dengan 2023, UKT paling mahal adalah Kategori 8. Besarannya  juga bervariasi, namun yang paling tinggi masih Prodi Kedokteran dengan angka Rp21,8 juta. 

Perubahan lain yakni kenaikan besaran IPI. Sebelumnya, pada 2023 ketika masih bernama Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), Kelompok IV untuk Prodi Kedokteran bisa lebih dari Rp100 juta. Artinya tidak ada batas besaran SPI untuk Kelompok IV.

Sedangkan pada 2024, skema IPI juga dibagi berdasarkan kategori, yakni Kelompok I sampai Kelompok IV. Prodi Kedokteran masih menjadi yang tertinggi, pada Kelompok IV mencapai Rp250 juta. 

Skema baru UKT dan IPI UNS yang diterapkan UNS itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Permen itu memungkinkan universitas menambah biaya UKT dan IPI.

Plt. Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, mengatakan penetapan UKT dan IPI didasarkan pada penghitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada masing-masing prodi.

Dia mengatakan BKT masing-masing mahasiswa saat ini sudah mengalami kenaikan. Dia mengatakan 2016 lalu BKT prodi tertentu yakni Rp7,5 juta, sedangkan sekarang sudah naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 14 juta.

Sedangkan tahun ini, kata Muhtar sebagai gambaran, BKT Prodi Kedokteran di UNS bisa mencapai Rp75 juta per mahasiswa. Itulah yang mendasari penambahan kelompok UKT dan kenaikan biaya IPI.

Akibat UKT dan IPI Batal Naik

Namun belakangan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa kenaikan UKT dan IPI dibatalkan oleh pemerintah. Terkait skema baru UKT dan IPI akan diumumkan dalam waktu dekat.

Muhtar mengatakan jika kenaikan UKT dan IPI dibatalkan oleh pemerintah, kemungkinan UNS akan memakai skema pembiayaan pada 2023. Namun, dia belum bisa memastikan dan saat ini pihaknya masih menunggu langkah dari Kemendikbudristek soal UKT.

“Kalau dibatalkan berarti kembali seperti dulu [2023] untuk UKT dan IPI-nya. UNS itu kalau pola seperti kemarin [2023], kalau diagregat itu seluruh kekurangan kebutuhan kita itu sekitar Rp57 miliar,” kata dia. Muhtar melanjutkan tahun ini kekurangan kebutuhan operasional jika dibatalkan naik berpotensi menjadi Rp100 miliar. 

Muhtar tidak menampik kemungkinan jika skema UKT dan IPI dibatalkan, kemungkinan pelayanan menjadi berkurang. Untuk itu perlu ada penambahan subsidi atau biaya tambahan dari pemerintah.

“Kekurangan operasional? Iya, uang dari situ [UKT dan IPI] kan untuk operasional. Ya lihat besok, [misalnya] kebutuhan kedokteran seperti sekarang ini, kalau tidak menerima, otomatis kan layanannya akan berkurang. Kecuali negara memenuhi kebutuhan kita, katanya akan memenuhi, tapi kan kita nunggu dulu kan skemanya seperti apa,” kata dia.

Sikap BEM

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo mengkritisi kemunculan UKT Kelompok 9 dan kenaikan IPI tersebut. Dihubungi terpisah, Ketua BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita mengatakan hal itu merupakan bagian dari komersialisasi perguruan tinggi yang bisa memberatkan beban mahasiswa.

Menurut dia, yang menjadi akar masalah adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang menyebut bahwa UKT diperbolehkan dua kali lipat BKT. Selain padaPasal 23 dijelaskan IPI bisa empat kali biaya BKT.

“Sehingga itulah yang menjadikan sekarang semua universitas berani menaikkan biaya pendidikan tinggi yang dimana dari legal standingnya ada di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu sendiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya