SOLOPOS.COM - Rektor UKSW Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menandatangani MoU mengenai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Solopos.com, SALATIGA – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik atau yang dikenal dengan Ombudsman Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), khususnya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kedua pihak secara umum sepakat berkolaborasi melakukan kerja sama mengenai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kerja sama yang dituangkan dalam MoU tersebut ditandatangani Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D di Ruang F114. Sebagai tindak lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., meneken perjanjian kerja sama dengan Dekan Fakultas Hukum UKSW Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum.

Rektor Intiyas memberikan apresiasi atas konsistensi Fakultas Hukum yang rutin menghadirkan praktisi, alumni, serta akademisi untuk memberikan tambahan wawasan bagi mahasiswanya. Hal tersebut, menurutnya seirama dengan target pimpinan universitas, bahwa segala sesuatu dapat dicapai jika tekun dan konsisten.

Rektor menilai kehadiran praktisi layaknya vitamin untuk mengejar berbagai hal. Mahasiswa harus bangkit, percaya diri, tidak ragu untuk menjadi insan yang creative minority.

“Hakikat profil lulusan creative minority yaitu minorita yang berdaya cipta, tidak hanya kreatif tetapi berisi hingga dapat menggugah insan lain di sekitarnya, yang semula pasif menjadi aktif,” tegas Rektor Intiyas.

Koordinator kegiatan Freidelino de Sousa, S.H., M.H., menyebut acara tersebut menjadi dasar pelaksanaan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fakultas Hukum UKSW diharapkan menjadi mitra Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan atas pelayanan publik.

“Selain itu mahasiswa memperoleh pemahaman terkait kondisi pelayanan publik dan kinerja Ombudsman,” tutur pakar hukum ketatanegaraan, hukum administrasi dan hukum internasional ini.

Harapkan UKM Pemantauan Pelayanan Publik

Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., dalam kesempatan itu turut membagikan pengalamannya selama menjabat Ketua Ombudsman. Di hadapan puluhan peserta kuliah umum “Pelayanan Publik: Harapan dan Tantangan”, Mokhammad Najih mengutarakan harapannya bagi generasi muda untuk turut mengawal upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, Ombudsman menemukan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih mengalami sejumlah permasalahan umum seperti maraknya praktik KKN, biaya mahal, diskriminatif, tidak ramah, tidak transparan hingga prosedur yang berbelit-belit.

“Untuk dapat merespons aduan masyarakat terkait pelayanan publik, idealnya petugas Ombudsman sama seperti aparat penegak hukum yang jumlahnya ribuan. Oleh sebab itu, kami senang dapat hadir di FH UKSW dan menjalin kerja sama. Salah satu implementasinya misalnya dengan pembukaan unit kegiatan mahasiswa pemantauan pelayanan publik,” tegasnya.

Rekomendasi
Berita Lainnya