SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Uji kompetensi yang merupakan akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) guru yang mengikuti proses sertifikasi tahun 2011, hanya akan diulang sekali. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 113 Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr rer nat Sajidan, dalam jumpa pers di De Java Resto Solo, Rabu (15/6/2011). Ujian ulang yang hanya sekali, katanya, menuntut peserta PLPG lebih mempersiapkan diri dan lebih serius mengikuti PLPG.

“Sehingga bisa lulus uji kompetensi. Jika tidak lulus uji kompetensi pertama, bisa mengikuti uji kompetensi ulang. Jika masih tidak lulus, maka datanya akan dikembalikan ke Dinas. Artinya guru tersebut gagal mengikuti proses sertifikasi tahun 2011 dan harus mengulang lagi dari awal jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi,” jelasnya.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya