SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi online, (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Uji kir bagi taksi online digratiskan pemerintah. Sedangkan pengajuan SIM A Umum lebih murah karena disubsidi.

Solopos.com, SURABAYA — Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi gratis biaya uji kir kendaraan bagi pengemudi transportasi online sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin beroperasi.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini pemerintah sudah memberikan subsidi pembuatan SIM A Umum bagi para driver taksi online maupun taksi konvensional. Hal itu sebagai syarat pendaftaran driver yang berbadan hukum, termasuk yang bernaung di bawah koperasi.

“Kita berikan kesempatan bagi saudara driver online dan konvensional dengan subsidi SIM A umum yang cukup hanya membayar Rp100.000. Setelah ini kita berikan kir gratis dan kirnya enggak diketok kerangkanya, cuma dikalungin di mesin,” jelasnya di sela-sela peninjauan pembuatan SIM di Colombo, Surabaya, Selasa (27/2/2018).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi menjelaskan di Jatim terdapat sekitar 2.000 an driver online dan taksi konevensional. Saat ini Jatim mendapatkan jatah subsisi SIM A Umum bagi sebanyak 200 driver yang berasal dari wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).

“Rencananya ke depan akan dibuka lagi. Hari ini hanya 200 SIM, di antaranya 160 SIM untuk driver online dan 40 SIM untuk driver taksi konvensional,” katanya.

Dinas Perhubungan Jatim mencatat, ada 2.418 driver yang sudah mendapatkan izin prinsip. Sedangkan yang sudah mendapat izin operasional baru 40 kendaraan.

“Kemungkinan kendala driver belum bisa mendapatkan izin operasional karena mereka juga belum punya SIM A umum, dan juga belum uji kir, sehingga pemerintah membantu hal-hal yang dikira memberatkan, bahkan setelah ini akan dapat uji kir gratis, dan kita akan ajukan kuota 4.445 kendaraan,” jelasnya.

Diketahui pembuatan SIM A Umum tanpa subsidi sekitar Rp225.000, sedangkan biaya uji kir kendaraan yakni sekitar Rp95.000 per kendaraan.

Uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor sebagai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kir nantinya juga menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan diri di dalam naungan badan hukum termasuk untuk mengurus asuransi di Jasa Raharja agar pengemudi dan penumpang terkaver.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya