SOLOPOS.COM - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Uji KIR angkutan online akan dilakukan oleh agen pemegang merek mobil di daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan menunjuk Agen Pemegang Merek (APM) guna melaksanakan uji kelaikan kendaraan atau KIR bagi kendaraan-kendaraan angkutan umum khusus sewa atau kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi online.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan agen pemegang merek yang akan melakukan uji kelakan kendaraan berkala bagi angkutan online di daerah ditunjuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

“Swasta itu yang resmi adalah, bagaimanapun di Indonesia ada Gaikindo. Gaikindo kita tunjuk untuk kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Gaikindo yang akan menunjuk APM, yaitu, agen pemegang merek yang ada di Indonesia dan seluruh Indonesia,” kata Pudji, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Dia mengatakan agen pemegang merek yang akan ditunjuk untuk melakukan uji KIR adalah agen-agen berkualitas. Keikutsertaan swasta dalam uji KIR adalah untuk menjawab keluhan pengusaha angkutan online bahwa kualitas pelaksanaan uji KIR di beberapa daerah masih kurang.

Keterlibatan swasta ini diputuskan setelah Kemenhub mendapatkan petunjuk dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Hal ini diklaim sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas pengujian kelaikan kendaraan di daerah.

Tarif uji KIR swasta ini juga tidak boleh melebih tarif yang uji KIR biasanya. “Misalnya tarif di Kota Bogor, katakanlah harganya X, dengan swasta harganya X [juga], X ini tinggal dibagi antara swasta dengan Pemda. Kenapa dibagi? Karena daerah itu, bukan PAD, terutama material yang harus dibeli dari [oleh] pemda. Tinggal jasa, baru swasta,” katanya.

Dia mengungkapkan, pemerintah akan berusaha mengadakan fasilitas pengujian berkala swasta dalam masa transisi selama dua bulan. Oleh karena itu, dia berharap pengujian kelaikan kendaraan angkutan umum sewa khusus dapat dilakukan pada 1 Juni 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya