JAKARTA- Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Marty Natalegawa menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT) kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki Moon. Hal ini menandai bahwa Indonesia telah resmi meratifikasi traktat tersebut.
“Hari ini secara resmi, Indonesia tunjukkan komitmen untuk mewujudkan visi dunia tanpa senjata nuklir,” ujar Menlu Marty Natalegawa dalam rilisnya, Selasa (7/2/2012).
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Penyerahan tersebut dilakukan di Markas Pusat PBB di New York, Amerika Serikat (AS), pada Senin (6/2/2012). Instrumen ini diserahkan Menlu melalui Wakil Sekjen PBB Urusan Hukum, Patricia O’Brien.
Dituturkan Marty, penyerahan ini juga menuntaskan rangkaian proses ratifikasi Indonesia atas traktat tersebut. Terutama setelah DPR mengesahkan RUU tentang Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir pada 6 Desember 2011, yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden SBY pada 4 Januari 2012.
“Dengan meratifikasi traktat tersebut, semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk mendorong negara lain yang belum meratifikasi traktat CTBT untuk segera meratifikasinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Marty dan Ban Ki Moon juga menyepakati untuk mendorong negara-negara lain untuk meratifikasi traktat ini. Diketahui bahwa negara-negara yang belum meratifikasi CTBT adalah RRT, Korea Utara, Mesir, India, Iran, Israel, Pakistan dan Amerika Serikat. detikcom