SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di TKP polisi tembak polisi rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pendalaman uji balistik di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk mencari tahu kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal pada Jumat (8/7/2022).

Uji balistik dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa baku tembak antaranggota Polri di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan pendalaman uji balistik tersebut untuk mencari tahu mengenai sudut tembak, jarak tembak, dan sebaran pengenaan tembakan dari dua senjata api yang ditemukan di TKP.

“Pendalaman TKP hari ini untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan,” kata Dedi di tempat kejadian perkara.

Dedi menjelaskan hasil uji balistik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ditemukan dua senjata api di TKP yakni, Glock 17 dan HS 16. “Ini didalami terus oleh Labfor, forensik, dan balistik,” ucap Dedi.

Baca Juga : Di Mana Ferdy Sambo Saat Brigadir J Tewas Ditembak?

Uji balistik ini melibatkan Puslabfor, Inafis, dan Kedokteran Forensik. “Mengenai sebaran pengenaan tembakan yang ini didalami terus oleh Labfor kemudian tadi juga hadir dari Inafis. Kemudian hadir juga dari Kedokteran Forensik dan juga penyidik Dittipidum,” jelas Dedi.

Dedi tidak menjelaskan secara detail terkait berapa jumlah bekas tembakan yang ada di lokasi polisi tembak polisi tersebut. Termasuk berapa jumlah proyektif yang ditemukan.

Namun, ia mengatakan uji balistik di TKP ini baru awal dilakukan melibatkan tim khusus dan penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.

Polisi Tembak Polisi

“Baru kali pertama. Untuk uji balistik dari hasil Labfor kemudian didalami di TKP. Melibatkan dari Inafis, dari kedokteran forensik, dan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga,” tutur Dedi.

Baca Juga : Begini Proses Uji Balistik Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kegiatan uji balistik ini terpantau sejak pukul 10.00 WIB. Kegiatan di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sempat dihadiri Kabareskrim, Komjen Pol. Agus Andrianto. Proses uji balistik berlangsung lebih kurang enam jam.

Insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Baku tembak disebut-sebut terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus tersebut Bharada E dilaporkan menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan Brigadir J jenis HS 16. Bharada E disebutkan menembakkan lima peluru sehingga tersisa 12 peluru pada pistol.

Di sisi lain, Brigadir J memuntahkan tujuh peluru sehingga tersisa sembilan peluru di senjata api yang dia gunakan. Kasus ini menyisakan kejanggalan karena Brigadir J meninggal dengan tujuh luka tembak.

Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum keluarga Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan hasil autopsi ulang didapati luka tembak di bagian belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J.

“Tembakan itu bukan dari depan, tapi dari belakang,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Minggu (31/7/2022).

Baca Juga : Polisi Lakukan Uji Balistik Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya