SOLOPOS.COM - Kolonel Agus dengan barang bukti uang palsu (istimewa/detikcom)

Uang palsu Jakarta diduga diedarkan seorang pejabat Kemenhan, Kolonel TNI Agus.

Solopos.com, JAKARTA – Kolonel TNI AD Agus Listyowarno diciduk Bareskrim Polri. Diduga menjadi pemilik dan penjual uang palsu. Kolonel Agus yang berdinas di Kemenhan ini sudah diserahkan ke POM TNI.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Dia mengaku dapat uang palsu dari Semarang,” jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (8/6/2016).

Kolonel Agus ditangkap bersama seorang rekannya yang warga sipil di parkiran RS UKI Cawang pada Selasa (7/6/2016) siang. Penyidik Bareskrim menyita uang palsu senilai Rp 300 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim menghubungi POM TNI untuk membawa Kolonel Agus. Sedang warga sipil yang ikut menjual uang palsu ditahan di Bareskrim.

“Kasus ini masih kami kembangkan,” tutup Agung.

Lantas tindakan tegas apa yang bakal dilakukan Kementerian Pertahanan?

“Tindakan tegas dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Jundan Eko Bintoro kepeada detikcom, Rabu (8/6/2016).

Kolonel Agus lantas diproses oleh pihak Polisi Militer TNI. Kini pihak Kemhan menyerahkan pemrosesan Kolonel Agus kepada TNI. Namun Pihak Kemhan akan memberikan bantuan hukum untuk Kolonel Agus.

“Tentu ada bantuan hukum dari Kemhan,” kata Jundan.

Jabatan Kolonel Agus adalah Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Komunikasi Penduduk Potensi Pertahanan Kemenhan RI. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan menyatakan pihaknya mengedepankan praduga tak bersalah.

“Beliau adalah anggota TNI AD bekerja di Kemhan. Mengenai berita itu, saya dengan dan sedang diurus oleh yang berwajib. Saya cuma menyampaikan biarlah proses yang sedang dilakukan berjalan dan kita tunggu hasilnya,” kata Timbul Siahaan dihubungi terpisah.

“Praduga tak bersalah juga berlaku untuk hal ini,” kata Timbul memberi penekanan.

Terlepas dari asas yang dijunjung tinggi itu, Kemhan menyatakan pihak internalnya punya mekanisme tersendiri untuk menangani anggota yang tak disiplin.

“Reward and Punishment dilakukan oleh Kemhan untuk anggotanya,” kata Timbul.

Punishment alias sanksi yang paling berat yang mungkin dijatuhkan Kemhan untuk Kolonel Agus adalah mengembalikan dia ke institusi asalnya, yakni TNI. Memang, sebagian penggawa di Kemhan berasal dari TNI.

“Kemhan tidak punya hak untuk memecatnya, tapi mengusulkan atau dikembalikan ke Mabes TNI karena Kemhan bukan institusi militer, tapi institusi sipil seperti kementerian lainnya,” kata Timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya