SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menetapkan lima kategori uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2013/2014. Lima kategori diberlakukan berbeda untuk setiap calon mahasiswa baru (camaru) yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN serta UMB-PT.

Pembantu Rektor II UNS, Jamal Wiwoho, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (23/6/2013) memaparkan pembagian UKT berdasarkan Permendikbud No 55 Tahun 2013 dan SE dari Dirjen Dikti No 272/E.1/KU/2013 tentang penyusunan UKT.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut Jamal, penyusunan UKT berdasarkan penghitungan cost structural analysis (CSA), yakni biaya diperhitungkan selama seorang mahasiswa menempuh masa studi (delapan semester).

Lima kategori UKT UNS, lanjut Jamal, yakni kategori I (di bawah Rp 500.000), kategori II (di bawah Rp 1juta), kategori III (berdasarkan standar pembayaran uang kuliah reguler 2012) dan kategori IV (besar  UKT di atas biaya uang kuliah reguler 2012, tetapi di bawah biaya uang swadana tahun sebelumnya). Terakhir, besarnya UKT kategori V sama dengan biaya swadana 2012.

UKT kategori I dan UKT kategori II hanya berlaku bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, belum memperoleh Beasiswa Bidikmisi dan keberatan dengan UKT yang dibebankan. Proses keringanan, penundaan, atau penghapusan UKT bisa dilakukan jika calon mahasiswa mengajukan permohonan sejak awal.

“Sejak awal, calon mahasiswa yang keberatan bisa mencantumkan surat keterangan tidak mampu, keterangan penghasilan dan perangkat lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan home visit untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” terangya.

Jamal melanjutkan, UKT kategori III dibebankan bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN, UKT kategori IV untuk mereka yang diterima melalui jalur SBMPTN dan UKT kategori V dibebankan kepada calon mahasiswa yang terseleksi lewat jalur UMB-PT. Meski digolongkan menjadi lima kategori, Jamal menegaskan UKT tetap tidak bertujuan memberatkan mahasiswa.

Lewat UKT, penghitungan biaya kuliah justru lebih transparan dan menghindarkan beberapa pungutan selama perkuliahan seperti SPP, Biaya Operasional Pendidikan (BOP) maupun Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA).

“UKT juga menjadi sarana subsidi silang. Karenanya, terdapat kenaikan dan penurunan UKT di beberapa prodi misalnya di Prodi Pendidikan Dokter,” imbuhnya.

Dicontohkan Jamal, tahun lalu, UKT Prodi Pendidikan Dokter sebesar Rp5,5 juta/semester sedangkan tahun ini naik menjadi Rp6,8 juta/semester. Hal itu terjadi karena adanya penurunan UKT melalui jalur UMB-PT dari yang semula Rp 21,9 juta/semester menjadi Rp 17 juta/semester.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya