SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut. Setelah delapan tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo.

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi para pemohon kasasi,” putus MA dalam salinan lengkap putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (18/12/2013).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pemohon kasasi tersebut yaitu Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Purna Bhakti pertiwi. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 20 April 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 14 April 2011.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para tergugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap majelis MA pada 2 Oktober 2013 lalu

Para tergugat adalah Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya