SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SERANG- Setelah sempat muncul ancaman akan adanya aksi besar-besaran dari buruh, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten/Kota Tangerang, resmi mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK 2012 dalam sidang pencabutan gugatan di PTUN Serang, Senin (6/2/2012).

Sidang yang dipimpin Majelis Ketua PTUN Serang Muhammad Syauquie ini memutuskan bahwa gugatan Apindo terhadap perkara No 3/G/2012/ PTUN Serang dicabut oleh penggugat.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Pihak penggugat sendiri menghadirkan kuasa hukum Apindo Rini Ambarwati, sedangkan Gubernur Banten yang menjadi pihak tergugat diwakili Iis Darlina dan Agus Sandjaya dari Biro Hukum Pemprov Banten. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya