SOLOPOS.COM - Buruh dari FSPMI membubarkan diri seusai berdemo di kantor PT Indomarco Prismatama, Jakarta Utara, Kamis (27/5/2021). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Sempat berjalan sepekan lebih, aksi boikot Indomaret oleh kalangan buruh berakhir. Ini terjadi setelah terjadi kesepakatan damai antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mewakili buruh dengan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Grup).

Kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama menyelesaikan semua persoalan yang dipicu pelaporan pidana terhadap Anwar Bessy, oleh perusahaan tempatya bekerja, Indomaret.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam perjanjian damai antara buruh dan Indomaret, kasus pidana yang menimpa buruh bernama Anwar Bessy disepakati tidak diteruskan. Penyelesaian masalah dilakukan di luar jalur hukum.

Sebelumnya, Anwar Bessy disebut kalangan buruh dikriminalisasi usai menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak diberikan penuh oleh Indomaret di 2020. Anwar Bessy merupakan pegawai Indomaret dan anggota serikat buruh.

Baca Juga: Dua Organisasi Buruh Besar di Indonesia Serukan Boikot Indomaret per Hari Ini

"Telah terjadi saling pengertian, saling memahami, antara manajemen Indomaret Group, dan buruh. Hal itu menghasilkan kesimpulan, satu terhadap kasus pidana Anwar Bessy, semua sepakat menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Kesepakatan berikutnya adalah Anwar Bessy dijanjikan akan kembali diterima bekerja di Indomaret. Posisinya, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Said Iqbal mengatakan manajemen berjanji menjamin hak-hak Anwar Bessy sebagai pekerja tidak akan dikurangi.

"Manajemen Indomarco pun menyetujui untuk mempekerjakan kembali saudara Anwar Bessy, yang penempatan kerjanya sesuai posisi dan kebutuhan dari perusahaan. Tanpa ada dikurangi hak-hak pekerjanya," ungkap Said Iqbal.

Dengan adanya perjanjian kedua belah pihak, Said Iqbal menyatakan serikat buruh akan berhenti melakukan aksi boikot Indomaret.

Baca Juga: Boikot Nasional Indomaret Sampai Tuntutan Buruh Dipenuhi

Apresiasi Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaam (Kemenaker) mengapresiasi Presiden KSPI, Said Iqbal, yang telah mengimbau anggotanya untuk menghentikan kampanye dan aksi boikot terhadap Indomaret.

Menurut Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, langkah ini merupakan langkah tepat dan suatu kemajuan dari pihak KSPI. "Kemnaker memberikan apresiasi KSPI akan menghentikan kampanye dan boikot Indomaret. Ini langkah kemajuan atas sikap KSPI yang legawa, berbesar jiwa untuk menghentikan aksi boikot," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Tak hanya itu, Anwar turut mengapresiasi Indomarco Prismatama yang telah mendorong pekerjanya berdialog secara bipartit. Adapun upaya ini merupakan langkat tepat hingga tercipta kesepahaman dan kesepakatan.

"Ini contoh bagus di saat sulit, kedua pihak masih mampu menyelesaikan dialog sosial dengan harmoni, " katanya.

Baca Juga: Belum ada Kesepakatan, KSPI dan FSPMI Lanjutkan Boikot Indomaret

Bukan cuma aksi boikot terhadap yang akan dihentikan. Serangkaian aksi solidaritas lainnya akan disetop oleh buruh. Mulai dari aksi di Bursa Efek, hingga membawa masalah ini ke dunia internasional.

"Kami, serikat pekerja dalam hal ini akan menghentikan atau setop untuk melakukan aksi boikot Indomaret. Termasuk rencana kegiatan dan aksi solidaritas lain yang terkait dengan kasus ini," ungkap Said Iqbal.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, KSPI yang mendukung langkah FSPMI, mengajak anggotanya yang diklaim mencapai 2,2 juta orang di 30 provinsi untuk memboikot Indomaret sejak Kamis (27/5/2021). Buruh diminta tidak berbelanja di Indomaret dan tidak membeli produk Indomaret, buntut dari kriminalisasi Anwar Bessy.

Buruh juga diajak melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia.

Serikat pekerja menilai telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.

Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

Baca Juga: Menakar Seberapa Besar Dampak Seruan Boikot Indomaret oleh Serikat Buruh

Alih-alih menyelesaikan masalah dengan pekerja yang protes, justru Indomaret malah mempidanakan pekerjanya yang melakukan protes.

"Buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alias Ambon dianggap melakukan tindak pidana," ujar Said Iqbal.



Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa pihaknya tetap peduli dan sensitif terhadap hubungan industrial yang bergejolak akibat dinamika bisnis di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Putri menyebut pihaknya juga telah memfasilitasi pertemuan pihak Indomarco dengan serikat pekerja Indomart untuk bermusyawarah hingga mencapai mufakat.

"Dalam setiap penyelesaian kasus ketenagakerjaan, Pemerintah selalu mendorong dialog sosial untuk mencari solusi terbaik," ungkap Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya