SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung–Akibat tuntutan tunjangan hari raya (THR) senilai satu bulan gaji belum dipenuhi, ratusan pekerja PT Central Java Wood Industri (CJWI) di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah kembali mogok kerja, Jumat (27/8).

Sejak pagi para pekerja hanya duduk berkelompok di depan pabrik yang memproduksi plywood tersebut. Mereka yang mogok kerja sejak Kamis (26/8) itu merupakan tenaga kontrak yang direkrut perusahaan outshoursing PT Adistama Gemilang.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Saat mogok kerja hari pertama, PT Adistama Gemilang hanya menyanggupi memberikan THR kepada para pekerja sebanyak Rp 350.000 kepada mereka yang telah bekerja satu tahun.

Keputusan tersebut belum bisa diterima para pekerja, maka mereka kembali melakukan mogok kerja. Pada aksi kali ini mereka membentangkan beberapa poster, antara lain bertuliskan “Kami bukan pengemis”, “THR harga mati” dan “Penuhi tuntutan kami THR satu bulan”.

Selain itu, mereka mengumpulkan baju kerja di halaman pabrik. Semula mereka berencana membakarnya, tetapi atas saran petugas kepolisian mereka mengurungkan niat tersebut.

Selain menuntut THR dibayar secara penuh, mereka meminta ada satu hari libur dalam seminggu dengan diberi upah, saat hari libur resmi pemerintah karyawan berhak libur dengan diberi upah, bagi karyawan yang masuk pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi harus dihitung sebagai jam lembur.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya