SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka IK, 18, yang diduga membunuh korban NM, 16, yang masih berstatus sebagai pelajar SMK di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Solopos.com, DENPASAR — Pacaran berlebihan hingga hamil menjadi pemicu meninggalnya NM, 16, seorang pelajar SMK di Denpasar, Bali.

NM yang menuntut tanggung jawab pacarnya, IK, 18, untuk dinikahi justru kehilangan nyawa di tangan kekasih hatinya tersebut.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

IK kini meringkuk di sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu (9/2/2023), mengatakan alasan IK membunuh NM karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah.

IK mengaku dirinya belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.

Peristiwa pembunuhan siswi SMK terjadi di rumah pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.

“Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi namun pelaku kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia,” kata Yugo saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (9/2/2023).

Setelah membunuh NM, pelaku yang baru satu tahun lulus SMA itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.

Kejadian meninggalnya siswi SMK tersebut baru diketahui oleh kakak tersangka saat pulang ke rumahnya.

Kakak tersangka terkejut karena mendapati korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.

Kakak tersangka segera melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, petugas menyatakan pelajar tersebut sudah tak bernyawa.

Polisi mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IK.

Korban dan tersangka berpacaran sejak Juni 2022. Saat dibunuh, korban NM sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.

“Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan tetapi kita akan lakukan autopsi,” kata Yugo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya