SOLOPOS.COM - Ilustrasi, Sejumlah guru sedang melihat pengumuman nama dalam proses sertifikasi guru (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Ilustrasi, Sejumlah guru sedang melihat pengumuman nama dalam proses sertifikasi guru (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

SOLO-Semua guru yang sudah tersertifikasi akan diuji kompetensi lagi. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada peningkatan kompetensi setelah diberikan tunjangan sertifikasi.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengungkapkan informasi itu ia peroleh sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga Rabu (13/6/2012), belum ada kejelasan kapan uji kompetensi akan dilakukan, bagaimana mekanismenya dan kepada siapa saja.

“Petunjuk teknis belum ada, jadi masih menunggu dari pusat,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Uji kompetensi itu, terangnya, bisa jadi merupakan penentu apakah guru tersebut masih layak menerima tunjangan sertifikasi atau tidak. Soal kemungkinan tunjangan sertifikasi akan dicabut, jika ternyata guru itu tidak lulus uji kompetensi, Sulardi belum bisa memastikan.

Menanggapi rencana uji kompetensi itu, salah seorang pengawas SMA dari Disdikpora Solo, Soedjinto, mengungkapkan semua guru seharusnya menganggap uji kompetensi itu sebagai hal wajar. Ketika pemerintah sudah memberikan tunjangan sertifikasi, menurutnya wajar jika ada program uji kompetensi bagi guru tersertifikasi. “Itu bagian dari konsekuensi untuk mempertahankan kompetensinya sebagai guru. Jadi harus dihadapi,” katanya.

Uji kompetensi tersebut, katanya, jangan dianggap sebagai bentuk keraguan pemerintah terhadap kompetensi guru tersertifikasi.

Sulardi juga mengungkapkan tunjangan profesi bagi 297 guru pendidikan dasar, SD dan SMP, yang melalui dana dekonsentrasi atau melalui Provinsi Jawa Tengah, sudah cair. Bagi guru SD, tunjangan cair Rabu kemarin. Sedangkan bagi guru SMP, dijadwalkan cair Kamis hari ini. Tunjangan yang cair meliputi periode Januari-Maret.

Sementara untuk tunjangan profesi dari pusat bagi guru lainnya, kata Sulardi, saat ini masih proses penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPj) dari setiap guru penerima tunjangan. Lembar SPj tersebut sudah sampai ke sekolah-sekolah. Beberapa sekolah sudah mengembalikan kembali lembar SPj itu. Jika sudah terkumpul semua, baru akan dibuat kelengkapan pencairan selanjutnya. “Setelah itu, tunjangan akan cair,” ujarnya.

Jika ada guru yang sudah tersertifikasi tapi belum menerima lembar SPj, imbuhnya, kemungkinan karena surat keputusan (SK) penetapan dia sebagai penerima tunjangan profesi belum turun. Penyebab lainnya, guru tersebut tidak memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam/pekan sesuai ketentuan.

 

+ Merekam Ibu Kos Mandi, Penjual Ayam Goreng ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya