SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Puluhan guru di Kota Solo gagal menerima tunjangan profesi tahun 2012 semester I.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pasalnya mereka tidak memenuhi salah satu persyaratan mutlak mendapatkan tunjangan profesi, yaitu mengajar minimal 24 jam/pekan.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengungkapkan setelah diadakan validasi data berdasarkan berkas terbaru yang dikumpulkan guru calon penerima tunjangan profesi, ada sekitar 10 guru yang semester ini tidak mengajar minimal 24 jam/pekan.

Akibatnya mereka tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. “Persyaratan itu sifatnya mutlak. Jadi kalau tidak memenuhi, kami tidak berani memrosesnya,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/5/2012).

Kasus tersebut, terangnya, bukan kali pertama terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya juga pernah ada. Namun jika semester depan guru tersebut memenuhi persyaratan, mengajar minimal 24 jam/pekan, guru tersebut berhak menerima tunjangan profesi. Demikian halnya seorang guru yang semester ini mengajar minimal 24 jam/pekan sehingga mendapatkan tunjangan profesi, namun semester berikutnya tidak mengajar 24 jam/pekan, guru tersebut juga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi periode berikutnya.

“Sebenarnya mereka sudah lulus ujian proses sertifikasi. Jadi berhak menerima tunjangan profesi. Tapi persyaratan mengajar minimal 24 jam/pekan juga harus dipenuhi jika terus ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata Sulardi, dari semua calon penerima tunjangan profesi di Kota Solo, Surat Keputusan (SK) penetapan dari pusat yang turun sudah sekitar 90%. Uang untuk membayar tunjangan sertifikasi juga sudah ada. Tapi Disdikpora harus memvalidasi persyaratan terlebih dahulu, sebelum akhirnya tunjangan dicairkan. “Soal kapan tunjangan profesi cair, tergantung selesainya proses validasi data,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya