SOLOPOS.COM - Luhut Binsar Panjaitan (JIBI/Solopos/Antara)

Tunjangan pejabat yakni tunjangan uang muka mobil menuai kritik. Luhut mengatakan perpres terkait hal itu bisa dicabut.

Solopos.com, JAKARTA  Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menarik kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2015, karena ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Luhut mengatakan Presiden dapat menarik kembali Perpres terkait tunjangan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara, karena sangat peduli dengan penghematan anggaran.

“Kan tidak salah kalau dicabut. Bisa saja itu dilakukan, tetapi saya tidak tahu. Jadi nanti kita tunggu saja,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Luhut menuturkan tunjangan uang muka untuk membeli kendaraan sebenarnya sudah ada sebelumnya. Jumlah yang akan diterima oleh pejabat penerima tunjangan tersebut pun hanya sekitar Rp175 juta, karena dikenakan pajak dan potongan lainnya.

Menurut dia, Presiden Jokowi bisa keliru dalam hal tersebut, karena drafnya telah diparaf oleh beberapa bawahannya. Hal itu dianggap lumrah, karena banyaknya beban dan pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Saya pun kalau sudah paraf semua, ya sudah saya percaya saja langsung tanda tangan,” ujar dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Perpres No. 39/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 68/2010. Beleid itu menambah jumlah tunjangan yang diberikan menjadi Rp210,89 juta dari sebelumnya Rp116,65 juta.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat mengatakan jumlah tersebut masih wajar, karena mempertimbangkan inflasi dan penaikan harga kendaraan saat ini. Awalnya, tunjangan tersebut diusulkan Rp250 juta, tetapi pemerintah hanya menyetujui Rp210,89 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya