SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Tunjangan kinerja TNI diberikan oleh negara seperti diatur dalam Perpres No. 87/2015.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peraturan Presiden No. 87/2015 yang diteken 31 Juli lalu.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (11/8/2015), mulai dari prajurit, PNS, dan pegawai lainnya dalam satuan organisasi TNI selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang juga diberikan tunjangan kinerja yang besarnya sesuai kelas jabatan.

Kisaran besaran tunjangan jabatan berkisar Rp1,1 juta untuk kelas jabatan 2 dan paling besar Rp35 juta untuk kelas jabatan 19.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top [tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku], diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Sementara, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu;
d. Pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI;
e. Pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI tersebatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. — Kelas Jabatan — Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
1. — 19 — Rp. 35.071.200,00
2. — 18 — Rp. 25.978.800,00
3. — 17 — Rp. 20.965.200,00
4. — 16 — Rp. 15.530.400,00
5. — 15 — Rp. 11.503.400,00
6. — 14 — Rp. 8.521.200,00
7. — 13 — Rp. 6.554.400,00
8. — 12 — Rp. 5.042.400,00
9. — 11 — Rp. 3.878.400,00
10.– 10 — Rp. 3.231.600,00
11.– 9 — Rp. 2.694.400,00
12.– 8 — Rp. 2.244.000,00
13.– 7 — Rp. 1.951.200,00
14.– 6 — Rp 1.696.800,00
15.– 5 — Rp. 1.476.000,00
16.– 4 — Rp. 1.341.600,00
17.– 3 — Rp. 1.219.200,00
18.– 2 — Rp. 1.108.800,00
19.– 1 —- –

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya