SOLOPOS.COM - ilustrasi guru agama (JIBI/dok)

Tunjangan guru Solo, sejumlah kendala jika guru terlalu cepat berpindah yayasan.

Solopos.com, SOLO–Kepindahan guru tetap yayasan (GTY) dari satu yayasan ke yayasan lain dapat berimbas munculnya permasalahan terhadap pemberkasan tunjangan profesi bagi guru bersangkutan.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo mengingatkan para kepala dan guru sekolah swasta agar tidak mudah pindah yayasan.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependiikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (11/9/2015).

Menurut Sulardi, seorang GTY, terutama guru yang sudah bersertifikat pendidik, harus berhati-hati ketika akan memutuskan pindah yayasan. Sebab bisa jadi kepindahannya ke yayasan lain akan memunculkan persoalan saat guru tersebut memroses pemberkasan tunjangan profesi.

Dia mengungkapkan hal itu pernah terjadi untuk guru di jenjang taman kanak-kanak (TK).  “Kepindahan guru tersebut memberikan kesulitan terhadap pencairan tunjangan sertifikasi guru terkait. Memang sekarang hal itu sudah dapat diatasi. Namun ke depannya, kami memberikan peringatan keada yang lain, agar tidak terjadi hal atau dialami guru lain di jenjang lain” ungkap Sulardi.

Sulardi mengatakan setiap yayasan memiliki peraturan yang berbeda-beda. Tidak semua yayasan langsung menetapkan guru baru sebagai GTY. Padahal untuk bisa memroses tunjangan sertifikasi profesi, guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS) bersertifikat pendidikan di sekolah swasta harus berstatus sebagai GTY. Menurutnya, para guru khususnya GTY, harus mencermati hal ini.

“Maka jika di yayasan sebelumnya sudah diangkat sebagai GTY, jangan mudah pindah yayasan, apalagi jika guru bersangkutan memiliki sertifikat pendidik dan sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya