SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo temukan dobel  data nama guru pegawai negeri sipil (PNS) calon penerima tunjangan profesi  dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2010.

Akibatnya dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru kurang hingga mencapai Rp 1,3 miliar.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Disdikpora kini tengah melakukan kroscek data jumlah valid guru penerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan tersebut.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Sugiyanto ketika dijumpai Espos, di ruang kerjanya, Jumat (20/8) mengatakan berdasarkan hasil temuan yang ada, beberapa data diketahui dobel nama.

Selain itu, dia menambahkan mestinya tidak menerima tunjangan namun terdaftar sebagai penerima tunjangan baik tunjangan profesi ataupun tambahan penghasilan.

“Karena itu kami menunggu krocek data ini rampung. Paling besok (hari ini-red) sudah selesai. Sehingga data penerima benar-benar valid,” ujarnya.

Sugiyanto menyontohkan dobel data nama guru calon penerima tunjangan terjadi misalnya, dari pihak sekolah mengajukan nama guru bersangkutan lantaran dulu menjabat sebagai kepala sekolah.

Kemudian setelah tidak lagi menjabat kepala sekolah dan kini menjabat pengawas sekolah justru diusulkan lagi oleh pengawas sekolah. Sehingga dari pihak sekolah maupun pengawas sekolah sama-sama mengajukan dengan nama yang sama.

Kasus temuan lainnya, Sugiyanto menambahkan seperti guru bersangkutan belum mengantongi surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat namun sudah diusulkan menerima tunjangan tersebut.

Akibatnya hal tersebut berpengaruh terhadap jumlah penerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru dengan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau kroscek data selesai, kemungkinan tidak ada kekurangan dana sampai sebesar itu lah (Rp 1,3 miliar-red). Pokoknya tunggu besok hasil kroscek datanya,” ujar Sugiyanto.

Mengenai mekanisme pencairan, Sugiyanto mengatakan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.

Sementara pelaksanaan pencairan dana tunjangan guru tersebut tergantung dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA).

Hanya, Sugiyanto meminta pencairan tunjangan guru langsung diserahkan dari DPPKA ke pihak sekolah masing-masing.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya