SOLOPOS.COM - wordpress.com

Salatiga (Espos)–Kesejahteraan para guru dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Salatiga mendapat perhatian serius. Komisi I DPRD dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat sepakat mempertimbangkan kenaikan tunjangan bagi GTT/PTT.

Hal itu menyusul tak dimungkinkannya pengangkatan GTT/PTT menjadi pegawai negeri sipil lantaran terganjal PP 48/2005. Komisi I dan Disdikpora sudah melakukan pertemuan guna membahas mengenai nasib GTT/PTT yang saat ini jumlahnya mencapai 1.305 orang dan tersebar di sekolah negeri dan swasta di Salatiga.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Masak upah buruh saja diatur minimal UMK Rp 827.000/bulan. Sementara para GTT/PTT yang notabene pendidikannya lebih tinggi menerima penghasilan hanya Rp 200.000/bulan paling besar Rp 500.000/bulan,” ungkap Anggota Komisi I, Ahmad Suhada, Kamis (4/3).

Memang, GTT/PTT telah diberikan tunjangan insentif per bulan dari Pemerintah Provinsi Jateng Rp 150.000/bulan dan dari APBD Kota Salatiga Rp 100.000/bulan. Namun tunjangan itu masih dinilai terlalu kecil dibandingkan pengabdian yang telah GTT/PTT lakukan.

Kepala Bidang Tenaga Pendidikan pada Disdikpora, Samtono, mengungkapkan hubungan antara sekolah dengan GTT/PTT adalah hubungan yang saling membutuhkan. GTT/PTT membutuhkan pekerjaan, sementara sekolah membutuhkan tenaga.

“Kami usahakan agar penghasilan para GTT/PTT bisa sesuai UMK,” ungkapnya.

Terpisah, Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Salatiga melalui salah satu pengurusnya Sutrisno, menyatakan keinginannya agar kesejahteraan para GTT/PTT ini ditingkatkan. Mereka juga berharap agar mereka bisa diangkat sebagai PNS

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya