SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa untuk memberantas gerombolan teroris yang diduga melakukan aksi perampokan bank, belum perlu mengerahkan TNI. Karena kalangan DPR menilai kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 masih mumpuni. Tetapi dengan catatan.

“Saya melihat Detasemen Khusus 88 secara perorangan itu sudah cukup bagus. Tapi operasi pemberantasan teroris ini bukan hanya menembak pelaku saja, tapi operasi dari hulu ke hilir. Ini rangkaian, bukan kasus per kasus,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, Senin (27/9).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Hasanuddin, peran TNI dalam pemberantasan teroris sudah tertuang dalam Undang-Undang TNI nomor 34 pasal 7 ayat dua. Tetapi butuh setidaknya dua pendekatan untuk mengerahkan TNI dalam memberantas teroris.

Pertama, pemerintah harus membuat satu prosedur dengan persetujuan DPR untuk mengerahkan TNI. Kedua, melalui perbantuan langsung dari TNI. Meski begitu, Hasanuddin menilai saat ini masih belum perlu mengerahkan TNI untuk membantu polisi dalam penuntasan teroris.

Hasanuddin mengingatkan kepada tim Densus 88 Polri bahwa dalam  memberantas teroris bukan hanya dengan membunuh si pelaku. “Tetapi juga membunuh kemauan si teroris,” kata mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.

Sejak tahun 2000, setidaknya  298 nyawa melayang akibat  aksi kawanan teroris ini. Mereka yang tewas tidak hanya warga asing tapi juga warga negara Indonesia.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya