SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Seorang pria asal Mamuju ditangkap lantaran status isengnya.

Solopos.com, JAKARTA – Seorang pria di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, berinisal H, 32, ditangkap polisi karena menulis status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat, meski awalnya dia hanya bermaksud iseng.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dilaporkan Okezone, Selasa (18/7/2017), Pria itu tak menyangka jika status isengnya berbuntut panjang dan ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook. Ia menulis bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.

Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum. “Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” kata Rifai, Senin (17/7/2017).

Begini tulisan lengkap @AnchaEvus yang membuatnya ditangkap;

Status kontroversial. (Istimewa/Facebook)

Status kontroversial. (Istimewa/Facebook)

MAMUJU siaga 1

 “Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

 TRAGISS

 Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

 #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan “

Meskipun sifatnya bercanda, namun status tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya H ditangkap polisi. Rifai mengatakan, siapapun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan, polisi menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaku H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Rifai.

Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya