SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Panitia Angket Kasus Bank Century DPR masih akan memfokuskan pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh keterangan seputar merger Bank Century dan pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Maruarar Sirait mengatakan, Panitia Angket akan meminta keterangan dari tujuh orang pejabat dan mantan pejabat BI pada rapat Panitia Angket, Selasa (5/1) hingga Kamis (7/1).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Panitia Angket Kasus Bank Century perlu melakukan pendalaman kepada pejabat dan mantan pejabat BI untuk mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan oleh mantan pejabat BI yang telah diperiksa sebelumnya,” kata Maruarar Sirait, Sabtu (2/1).

Dikatakannya, ketujuh pejabat dan mantan pejabat BI yang akan dimintai keterangan adalah, pada Selasa (7/1) mantan Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran.

Kemudian pada Rabu (8/1), adalah mantan Deputi Gubernur BI Maman H Soemantri dan Maulana Ibrahim serta mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.

Sedangkan pada Kamis (9/1), Panitia Angket akan meminta keterangan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin.

Menurut Maruarar, keterangan dari pejabat dan mantan pejabat BI ini diperlukan untuk mendalami persoalan sekaligus mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan pejabat dan mantan pejabat BI sebelumnya.

Sebelumnya, pada Senin (21/12), Panitia Angket telah meminta keterangan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dan Miranda Goeltom.

Kemudian pada Selasa (22/12), Panitia Angket juga telah meminta keterangan pada mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda S Goetom, serta Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi.

Ketika dimintai keterangan, Burhanuddin Abdullah beberapa kali menyebut-nyebut nama Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran.

Demikian juga Boediono ketika dimintai keterangan beberapa kali menyebut-nyebut nama Direktur Pengawasan Siti CH Fajriyah. Namun Siti CH Fajriyah belum bisa dihadirkan, karena masih kondisi sakit.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya