SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi dilantik sebagai sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022). Tahukah Anda apa tugas dan fungsi LKPP?

Dikutip dari laman resminya, LKPP bermula dari unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dibentuk pada 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lantas pada 6 Desember 2007, dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan Peraturan Presiden No 106/2007.

Berdasarkan keterangan di laman resminya, LKPP memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Selamat, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Dilantik Menjadi Kepala LKPP

Selain itu, LKPP memiliki tujuh fungsi. Fungsi pertama adalah dalam urusan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Kedua, LKPP berfungsi dalam penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selanjutnya, LKPP berfungsi dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya. Keempat, fungsinya sebagai pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi untuk Hendrar Prihadi, Perbanyak UMKM di e-Katalog LKPP

LKPP juga berfungsi dalam pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP juga menjadi fungsinya. Yang terakhir, LKPP berfuungsi dalam pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP sendiri.

Kini, LKPP memiliki kepala baru, yakni Hendrar Prihadi yang menggantikan kepala LKPP sebelumnya, Azwar Anas. Azwar telah diangkat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 7 September 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya