SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


JOGJA — Pelat nomor yang dipakai monil Tucuxi milik Dahlan Iskan DI 19 dinilai Polda DIY ilegal. Berdasar penelusuran polisi pelat nomor tersebut dibuat di jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan di wilayah Kota Jogja bukan lewat Samsat.

Humas Polda DIY AKBP Ani Puji Astuti Senin (7/1/2013) menyatakan, pihaknya sudah memeriksa seseorang berinisial S yang membuat plat nomor kendaraan tersebut. Dari keterangan S diketahui plat nomor itu dipesan oleh seseorang berinisial K.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Pelat nomor ini ilegal karena tidak dibuat di Samsat,” ungkap Ani. Ditambahkan, pelat nomor dibuat sepekan sebelum peluncuran mobil dilaksanakan di Jakarta pada 23 Desember lalu. Hingga saat ini, polisi masih menginterograsi lebih dalam pembuat pelat kendaraan itu. Namun apakah kepolisian DIY tetap akan mengusut tuntas kasus ini dan tak akan pandang bulu kendati melibatkan seorang pejabat negara, Ani tiba-tiba memutus sambungan telepon.

Ani juga enggan menjawab, sanksi pidana apa yang dapat dikenakan ke pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor ilegal. “Soal sanksinya apa tanyakan saja ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas),” tuturnya. Pihak Ditlantas DIY hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Sesuai UU Nomor 22/2009 mengenai lalu lintas Pasal 280 menyebutkan, kendaraan bermotor yang menggunakan  pelat tak sesuai dengan ketentuan polisi dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya