SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Partai Demokrat (PD) menilai Try Sutrisno dan Tyasno Sudarto bagian dari Orde Baru. Mereka dinilai tak layak mengkritik kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Try Sutrisno dan Tyasno Sudarto adalah bagian dari masa lalu. Kita tak mau juru bicara Orde Baru menilai pekerjaan kita memperbaiki kerusakan puluhan tahun yg mereka buat,” ujar Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik, Sabtu (28/8).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Try dan Tyasno, imbuh dia, bisa berbicara apa saja. Namun itu tidak membuat Try dan Tyasno menjadi sama bahkan lebih baik dari SBY.

“Kritik kita yang paling sinis pun pada Presiden SBY adalah bagian dari usaha memperbesar kemungkinan Indonesia memenangi masa depan yang berbeda dan lebih baik dari Orde Baru. Bukan mengembalikannya seperti anjuran Try dan Tyasno,” tukas mantan Direktur Eksekutif Imparsial ini.

“Itu beda kita dari Try, Tyasno dan sekutunya. Itu pula sebabnya kenapa Presiden sebaiknya lebih mendengar kritik kita dan arif membaca harapan-harapan di dalamnya. Kita tidak mau SBY dijatuhkan. Kita mau SBY lebih percaya diri,” tandas dia.

Pada Rabu 25 Agustus 2010 lalu, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri mendorong amandemen ke-5 UUD 1945. Lewat amandemen, purnawirawan menginginkan dikembalikannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan bangsa.

Purnawirawan lain yang hadir selain Try antara lain, Tyasno Sudarto, Soerjadi Soedirja, Kiki Syahnakri, Soebijakto Tjakrawerdaja, dan Soelastomo. Mereka diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dan Melani Leimena Suharli.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya