SOLOPOS.COM - Ojek online Blu-Jek (ilustrasi/Okezone)

Transportasi Solo, Organda Solo bakal mengirim surat pernyataan penolakan ke Pemkot Solo.

Solopos.com, SOLO–Beroperasinya ojek aplikasi dan taksi online ilegal di Solo diklaim menurunkan jumlah penumpang taksi reguler hingga 15%. Oleh karena itu, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Solo bakal mengirimkan surat pernyatakan penolakan ke Pemkot Solo.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ketua Organda Solo, Joko Suprapto, mengungkapkan penolakan sudah lama dilakukan. Namun kali ini akan ditegaskan dengan mengirimkan surat pernyataan penolakan Gojek dan taksi online illegal ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dan diteruskan ke Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo yang ditandatangani perwakilan enam perusahaan taksi di Solo.

“Keberadaan ojek aplikasi dan taksi online ilegal ini meresahkan pengusaha taksi. Pengaruhnya saat ini sudah mulai terasa, khususnya di jumlah penumpang. Jumlah penumpang berkurang sekitar 15%,” ungkap Joko saat ditemui wartawan di kantornya seusai rapat, Kamis (4/8/2016).

Dia mengungkapkan di Solo tidak hanya gojek tapi taksi online pun sudah ada yang beroperasi, sekitar lima bulan terakhir. Diakuinya perkembangan teknologi memang menuntut adanya perubahan dan pemanfaatan aplikasi menjadi salah satu kunci untuk mengikuti perkembangan zaman. Bahkan dari enam perusahaan taksi yang ada di Solo, dua diantaranya sudah meluncurkan aplikasi online, yakni Kosti dan Gelora Taksi.

Dia mengatakan keberadaan taksi online ini membuat pengusaha resah. Selain jumlah penumpang kurang, taksi online ilegal ini tidak memenuhi kaidah perizinan yang ada. Hal ini karena tidak mengurus perizinan usaha, tidak membayar pajak, tidak menyediakan garasi, dan tidak melakukan uji KIR.

Ketua Bidang Hukum dan Perizinan Organda Solo, Heru Purwanto, mengungkapkan ada tiga isi pernyataan penolakan. Pertama, pengusaha taksi Solo sepakat menolak keberadaan transportasi online (Gojek dan Grabjek) dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan persyaratan angkutan penumpang umum yang disyaratkan Dishubkominfo.

Kedua, pengusaha taksi Solo sepakat akan berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan. Ketiga, pengusaha taksi Solo sepakat menciptakan rasa aman dan nyaman dalam penyelenggaraan operasional taksi sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing perusahaan taksi.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishubkominfo, Anindita Prayoga, saat pembukaan rapat menyampaikan Dishubkominfo akan menertibkan transportasi online yang beroperasi di Solo tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya