SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergerakan kurs rupiah (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Transaksi valuta asing dalam negei mencapai 50%.

Solopos.com, SOLO—Porsi transaksi valas dalam negeri sangat besar, yakni 40%-50% dari total transaksi valas di Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI sebagai turunan dari UU BI dan UU Mata Uang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Penerbitan PBI ini dinilai sangat diperlukan mengingat rupiah terus mengalami depresiasi dan ancaman kenaikan suku bunga yang akan dilakukan bank sentral AS, The Fed, yang dapat menyebabkan rupiah terdepresi semakin dalam.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan di berbagai negara permintaan valuta asing (valas) hanya datang dari importir atau debitur yang memiliki hutang valas. Namun di Indonesia, permintaan valas untuk permintaan transaksi ekonomi dalam negeri cukup besar. Transaksi valas dalam negeri ini biasanya untuk membeli gas, membeli listrik dari power plan, menyewa alat telekomunikasi hingga jual-bali atau sewa property. Oleh karena itu, aturan mengenai penggunaan rupiah sebagai transaksi di Indonesia semakin diperinci melalui PBI.

“Nilai transaksi valas dalam negeri cukup besar, yakni mencapai 40%-50%. Hal tersebut dapat menganggu stabilitas pasar keuangan dan makro ekonomi yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” terang Mirza disela kunjungan di Graha Solopos, Jumat (10/4/2015).

Dia mengatakan PBI mulai berlaku 1 April tapi secara efektif mulai 1 Juli mendatang. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan pelaku usaha. Hal ini karena badan usaha milik negara (BUMN) ada yang menggunakan valas dalam bertransaksi, seperti untuk cost di pelabuhan dan bandara. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi aturan baru ini.

Lebih lanjut, dia menyampaikan selama ini BI berkomitmen untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan selalu berada di pasar. Meski begitu, Mirza mengungkapkan depresiasi rupiah masih lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain seperti Brazil, Turki, Swedia, Malaysia, dan Singapura. Dan beberapa waktu terakhir, nilai rukar rupiah terhadap dolar AS cenderung positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya