Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal hingga Rp182,88 triliun sepanjang 2022. Dari nominal tersebut, mayoritas terkait kejahatan korupsi dan perjudian.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan angka tersebut didapatkan melalui 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.