SOLOPOS.COM - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 300 surat laporan transaksi mencurigakan terkait pajak dan bea cukai sudah ditangani oleh penegak hukum. Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Ivan Yustiavandana, Senin (6/11/2023).

“Rata-rata semua sudah. Dalam semua kasus itu kan ada satuannya. Di semua kasus itu sudah ditangani, apalagi satgas kerja penuh,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan salah satu surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan itu sudah naik ke penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai transaksi pada satu surat PPATK itu merupakan yang terbesar yakni Rp189 triliun terkait dengan impor emas. Menurut Ivan, tindak pidana yang paling banyak ditemukan dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu yakni terkait dengan pidana kepabeanan.

“[Paling banyak] Kepabeanan. Semua sudah ditangani dengan sangat baik. Ini kan kolaborasi antara Bea Cukai, penyidik Bea Cukai, KPK, Kepolisian, Kejaksaan gitu ya,” beber Ivan.

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyebut transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu diduga merupakan pencucian uang. Untuk bisa diusut secara pidana, maka harus ditemukan tindak pidana asalnya atau predicate crime.

Tindak pidana yang ditemukan dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu bukan hanya pidana kepabeanan, namun juga tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut ada 33 dari 300 surat PPATK itu yang ditangani terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, PPATK menyerahkan data tambahan mengenai transaksi mencurigakan korporasi grup SB ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data tambahan mengenai transaksi mencurigakan grup SB itu ditemukan dari puluhan rekening milik korporasi tersebut.

PPATK telah lebih dulu mengendus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun mengenai impor emas yang belakangan diketahui terkait dengan aktivitas bisnis grup SB.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data tambahan dari puluhan rekening grup SB itu telah diserahkan ke Ditjen Pajak, sejalan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai mengenai transaksi mencurigakan tersebut. “Iya, ini terkait dengan kasus importasi emas yang diungkap teman-teman penyidik Bea Cukai dan Pajak,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Ivan mengatakan data tambahan yang diberikan ke Ditjen Pajak itu menunjukkan bahwa penanganan kasus transaksi mencurigakan yang menyeret grup SB itu akan terus berkembang. Apalagi, sekadar informasi, data LHA/LHP PPATK yang menjadi cikal bakal dari penyidikan di Ditjen Bea Cukai maupun Pajak itu menunjukkan adanya dugaan praktik pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK: Bea Cukai Dominasi Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya