SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, PADANG — Seorang kakak-adik yang masih berusia di bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat menjadi korban pencabulan tujuh orang dekat mereka.

Di antara pelakuperkosaan dua anak di bawah umur adalah kakak kandung, paman hingga kakek korban.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kepolisian Resor Kota Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik-kakak perempuan tersebut menyusul bertambahnya pelaku menjadi tujuh orang.

Dari pemrosesan sejauh ini terungkap bahwa terduga pelaku pemerkosa yang awalnya diketahui sebanyak enam orang, bertambah menjadi tujuh orang.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, kepada Antara di Padang, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Beda Hasil Visum 3 Bocah Terduga Korban Perkosaan, Mana yang Benar? 

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari yang lalu.

Polresta Padang telah menahan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.

Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj, panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban, RO, 23.

Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Rico mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu.

Baca Juga: Bejat! Kapolsek Parigi 2 Kali Setubuhi Anak Tersangka di Hotel 

“Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban,” jelasnya.

Rico membeberkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.

Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.

Pelaku pertama adalah sang kakek, DJ yang sudah berusia 70 tahun kemudian dipergoki oleh paman korban, RO.

Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, ia malah ikut melakukan hal yang sama.

Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya