SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kementerian Perhubungan berupaya seluruh korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 mendapat santunan sebesar Rp1,25 miliar dari pihak pabrikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut.

Selain mengupayakan besaran santunan dari pihak Sukhoi, Kemenhub selaku regulator penerbangan nasional juga akan memberikan santunan tersendiri, begitu juga dengan pihak asuransi Jamsostek dan Jasa Raharja.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Kami sudah ngomong ke pihak Sukhoi Rusia soal besaran asuransi kepada korban, bahwa sesuai aturan kita, para korban meninggal diberi santunan Rp1,25 miliar,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay, Kamis, (17/5).

Dia menambahkan Kemenhub tidak bisa memaksa pihak Rusia untuk menyantuni korban pesawat Sukhoi Super Jet 100 sebesar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011. Hal ini karena pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut belum diregistrasi sebagai maskapai Tanah Air.

“Aturan Permenhub ini tidak bisa langsung diterapkan karena pesawatnya belum PK (kode maskapai yang teregistrasi di Indonesia), mereka akan menyesuaikan dalam kebijakan pabrikan Sukhoi dan pemerintah Rusia. Mereka ada itikad baik,” tutur Herry.

Dia menjelaskan pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban setelah proses identifikasi selesai, soal besaran belum bisa dipastikan saat ini dan akan dihitung lagi oleh tim dari Rusia.

Selain dari pihak Sukhoi, lanjut Herry, ahli waris korban Sukhoi juga akan mendapat santunan dari pemerintah RI, begitu juga dari Jasa Raharja dan Jamsostek. “Jamsostek akan memberikan santunan ke ahli waris sebesar 48 kali gaji dari setiap korban,” kata Herry.

Pesawat Sukhoi Super Jet 100 merupakan milik dari Sukhoi Company asal Rusia. PT Trimarga Rekatama, selaku agen Sukhoi di Indonesia, menyatakan para ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini akan mendapatkan santunan asuransi sebesar US$50.000.

“Saat ini proses negosiasi masih berlangsung. Kami inginnya mendekati jumlah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,25 miliar per orang,” ujar Kepala Pengembangan Bisnis Trimarga Rekamatama Sunaryo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya