SOLOPOS.COM - Aksi Peduli Angeline Sejumlah warga menggelar aksi kepedulian terhadap Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Jumat (12/6/2015). (JIBI/Antara/Fikri Yusuf)

Tragedi pembunuhan Angeline terus ditelusuri kebenarannya oleh pihak berwajib Bali.

Solopos.com, DENPASAR — Kakak angkat Angeline, Yvone Caroline Megawe, awalnya dijadwalkan akan diambil sampel darahnya, Selasa (23/6/2015). Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena pihak penyidik menyatakan penundaan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut perwakilan kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dari Hotma Sitompul Assosiates, Pokso Simbolon, pengambilan sampel darah Yvone merupakan salah satu prosedur pihak penyidik Bali. Hal itu dilakukan untuk data pembanding. [Baca: Kuasa Hukum Margriet Siapkan Saksi Baru]

“Hampir semua diambil samplenya. Termasuk saksi AA dan Bu Margriet. Saya kira darah Yvone hanya untuk pembanding,” jelas Pokso sebagaimana dilansir Detik, Rabu (24/6/2015). [Baca: Hasil Lie Detector, Agus Banyak Benar, P2PT2A Hadirkan Saksi Baru]

Dalam kesempatan yang sama, Pokso juga menegaskan Yvone tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pembunuhan Angeline, bocah cilik yang ditemukan tewas dan terkubur di pekarangan belakang Margriet.

“Tidak benar jika Yvone terlibat. Pengambilan sample darah itu merupakan prosedur dari polisi,” Pokso.

Pokso mengaku pihak keluarga Margriet berani melakukan seluruh permintaan dari penyidik, karena kliennya tidak melakukan pembunuhan itu.

“Kita kooperatif karena kita yakin klien kami tidak terlibat kasus pembunuhan ini,” tandas Pokso.

Kabarnya, pengambilan sampel darah Yvone akan terlaksana, Kamis (25/6/2015).

Sementara itu, dilaporkan Okezone, Rabu, dalam proses penyidikan kasus Angeline ini, disiapkan pengawalan dari tim jaksa senior Kejaksaan Tinggi Bali, yakni Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Ariani, dan Purwanti.  Surat perintah untuk tim tersebut telah terbit dan penyidikan SPDP dimulai pada 16 Juni 2015.

“Mereka [Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Ariani, dan Purwanti ] ini para jaksa senior yang ditunjuk menangani perkara penelantaran anak,” jelas Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Kantor Kejati Bali, Rabu.

Kasus pembunuhan Angeline atau Engeline dengan tersangka Agus Tae ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara, untuk kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet ditangani oleh Polda Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya