SOLOPOS.COM - Aksi Peduli Angeline Sejumlah warga menggelar aksi kepedulian terhadap Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Jumat (12/6/2015). (JIBI/Antara/Fikri Yusuf)

Tragedi pembunuhan Angelin terus diproses hukum oleh aparat.

Solopos.com, DENPASAR – Kasus pembunuhan Angeline masih terus diproses hukum oleh aparat berwajib. Tersangka kasus itu, Agustinus T., 25, memberikan keterangan tambahan saat diperiksa tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Keterangan tambahan yang disampaikan Agus kepada jaksa tadi terkait adanya upaya desakan Margrit kepada Agustinus untuk tidak melaporkan kepada Ivone [anak Margriet Megawe] bahwa Margriet yang melakukan pembunuhan kepada Engeline,” ujar penasihat hukum Agustinus T., Haposan Sihombing, di Denpasar, Senin (7/9/2015).

Dalam keterangan saat pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu, secara tegas Agustinus menyampaikan kepada tim jaksa peneliti saat dirinya berada di dalam kamar ibu angkat Engeline ada tekanan dari tersangka Margriet.

Haposan menegaskan kliennya memberikan keterangan kepada jaksa tidak berbelit-belit dan menyampaikan apa adanya, sehingga pihaknya mengharapkan dalam persidangan nanti keterangan saksi Agustinus yang sesuai Pasal 184 KUHAP menyatakan tersangka Margrit yang melakukan pembunuhan itu.

“Agustinus memberikan keterangan dengan tegas kepada jaksa peneliti bahwa ibu angkat Engeline [Margriet] yang melakukan pembunuhan dengan cara menjambak, membenturkan ke lantai kepala korban dan Agustinus diancam untuk tutup mulut,” ujarnya.

Kemudian, Agustinus yang takut dengan ancaman Margrit itu dijanjikan uang Rp200 juta, apabila mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline jika tertangkap petugas.

“Hal itulah yang ditegaskan kembali tersangka saat kembali diperiksa tim jaksa peneliti,” katanya.

Ia menambahkan sesuai surat perintah penahanan terhadap tersangka Nomor Prin-3282/P.1.10/EP/09/2015 bahwa kliennya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan.

Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Klien kami ditahan Kejari Denpasar tertanggal 7-26 September 2015 atau 20 hari penahanan,” ujar Haposan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya