SOLOPOS.COM - Angeline (Twitter)

Tragedi pembunuhan Angeline mengingatkan kembali tentang proses adopsi yang di luar prosedur resmi.

Solopos.com, SOLO — Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan adopsi Angeline yang dilakukan Margareth Megawe dari orang tua kandungnya adalah ilegal. Adopsi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah 54/2007.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami telah menelusuri dan ternyata dari hasil penelusuran adopsi Angeline itu ilegal,” kata Khofifah ketika dijumpai Solopos.com, seusai menghadiri resepsi pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda di Gedung Graha Saba Buana, Sumber, Solo, Kamis (11/6/2015) malam.

Khofifah menerangkan sesuai PP di atas, sudah diatur proses adopsi anak warga negara asing (WNA) ke warga negara indonesia (WNI) atau sebaliknya harus mengajukan permohonan ke Menteri Sosial. Namun yang terjadi, tidak ada permohonan apapun dari proses adopsi Angeline tersebut. Khofifah menyebut prosedur adopsi Angeline itu tidak dilakukan.

Sedangkan adopsi antar WNI cukup ditangani ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. “Di PP juga diatur bila dalam adopsi dilakukan WNI dengan WNI, WNI dengan WNA atau salah satunya adalah WNA, maka sebelum adopsi dilakukan ada namannya pengasuhan sementara selama 6 bulan,” kata Khofifah.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan pengasuhan sementara inipun harus ada keputusan Menteri Sosial. Selain itu akan dilakukan home visit sebanyak dua kali. Home visit untuk melihat kelayakan psikologis, kelayakan psikis, kelayakan ekonomi baru kemudian akan ada tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.

Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang beranggotakan pihak kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, sesuai Permensos tahun 2010 akan memberikan pertimbangan dan perizinan layak atau tidak seorang anak diadopsi oleh keluarga tersebut.

“Tim ini ada Permensosnya. Jadi sebetulnya kita punya regulasi sudah sangat cukup dan detail. Tidak perlu merubah aturan yang ada,” katanya.

Khofifah mengaku banyak pihak yang melakukan cara potong kompas, seperti yang dilakukan orang tua angkat Angeline ini. Hal ini dikarenakan proses yang berbelit-belit. Menurut Khofifah, kasus yang terjadi pada Angeline bukanlah yang pertama terjadi. Kasus ini terjadi karena adopsi itu dilakukan dengan cara ilegal.

“Kalau anak terdeteksi terdaftar maka bisa dilakukan pengawasannya. Dan didalam PP meski si anak ini ikut kewarganegaraan yang mengadopsi maka wajib melaporkan kepada perwakilan RI dimana anak ini berada,” katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, telah meminta aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Angeline bocah delapan tahun yang ditemukan terkubur di dekat kandang ayam rumahnya. “Kalau memang ada indikasi pelaku lebih dari satu orang, polisi harus mengungkapkannya seterang-terangnya,” pintanya.

Yasonna mengaku prihatin atas kasus tersebut. Ia mengungkapkan, apa yang terjadi pada Angeline sudah sangat biadab, sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi diduga pelaku pembunuhan tidak hanya tunggal.

“Ini sangat biadab sekali, apalagi korbannya anak kecil. Ada unsur perkosan dan penyiksaan,” katanya.
Yasonna menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada aparat kepolisian. Disinggung mengenai perlunya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah antisipasi agar apa yang menimpa Angeline tidak lagi terulang, Yasonna menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Karena menurutnya, undang-undang yang ada saat ini sudah baik.

“Persoalannya sekarang ini bagaimana bisa mengantisipasi agar hal serupa tidak lagi terjadi. Karena sebenarnya dari awal guru di sekolahnya juga sudah menduga ada kekerasan yang dialami Angeline. Ini yang seharusnya dari awal sudah bisa diantisipasi oleh lingkungan sekitar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya