SOLOPOS.COM - Barang bukti truk setelah peristiwa tabrak lari seorang pemuda usia 20, warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis (5/1/2023) yang berhasil diamankan Satlantas Polresta Bogor Kota pada Sabtu (8/1/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bogor)

Solopos.com, BOGOR — Seorang sopir truk, AR, 38, bernasib apes akibat kelakuan seorang pemuda yang membuat konten untuk media sosial dengan mencegat kendaraan yang ia kemudikan.

Pemuda berusia 20 tahun pembuat konten cegat truk tersebut meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan yang dikemudikan AR.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Meskipun tidak sengaja menabrak, AR ditetapkan sebagai tersangka karena kabur seusai peristiwa kecelakaan pada Kamis (5/1/2023) malam lalu.

AR ditangkap polisi tiga hari setelah kejadian kecelakaan akibat konten mencegat truk tersebut.

Jeratan hukum untuk sopir truk AR adalah Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal 312 tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.”

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penetapan status tersangka untuk karena yang bersangkutan tidak berhenti dan memberikan pertolongan kepada remaja yang tertabrak saat membikin konten mencegat truk tersebut.

Kendati kejadian menabrak itu tidak sengaja, namun AR dijerat sebagai tersangka karena sengaja kabur setelah peristiwa kecelakaan.

“Sudah tersangka,” ujar Kapolresta Bogor seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1/2023) malam, petugas Satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.

Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.

“Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas,” katanya.

Pada Selasa (10/1/2023), petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.

“Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut,” katanya.

Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu (11/1/2023), kepolisian memutuskan sopir inisial AR, 38, sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.

Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya