Solopos.com, SUMBA — Di Sumba, Nusa Tenggara Timur, terdapat tradisi kawin tangkap bernama piti maranggangu yang melenceng dari adat aslinya sehingga dianggap melanggar hak asasi manusia.
Komnas Perempuan dalam unggahan Instagramnya pada Kamis (12/1/2023), menyebut kawin tangkap adalah praktik pemaksaan perkawinan yang berakar pada diskriminasi berbasis gender pada perempuan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.