News
Rabu, 14 Februari 2024 - 12:06 WIB

TPS Terdampak Banjir bakal Direlokasi dan Gelar Coblosan Susulan

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang kebanjiran di Kelapa Gading, Jakarta. (Istimewa/Instagram infojkt24)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang akan dilakukan untuk menangani Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir.

Sebagai informasi, hujan lebat yang mengguyur salah satunya Jabodetabek sejak dini hari sebelum pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).

Advertisement

Hal itu berdampak pada sejumlah TPS yang terganggu kegiatannya akibat banjir.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pertama, pihaknya melakukan relokasi TPS ke lokasi baru.

Advertisement

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pertama, pihaknya melakukan relokasi TPS ke lokasi baru.

“TPS-nya direlokasi ke lokasi yang memungkinkan didirikannya TPS baru dan terhindar dari hujan. Karena saat ini cuaca masih gerimis,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (14/2/2024), dilansir Bisnis.com.

Kedua, pihak KPU setempat atau daerah menggelar pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 110 dan 111 Peraturan KPU No.25/2023.

Advertisement

Kemudian, pasal 111 ayat (1) menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Penetapan penundaan pemungutan suara dan atau penghitungan suara dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi satu atau lebih dari satu kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

Advertisement

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi satu atau lebih dari satu kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari satu kabupaten/kota.

Adapun ayat (3) menjelaskan bahwa penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Advertisement

Sementara itu ayat (4) menyebut penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.

“KPU daerah sedang kami mintakan datanya segera melaporkan,” jelas Idham.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPU: TPS Kebanjiran Bakal Direlokasi dan Digelar Pemungutan Susulan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif