SOLOPOS.COM - Aiman Witjaksono. (Instagram/@aimanwitjaksono)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md memastikan juru bicara mereka, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan polisi tidak netral.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Kamis (30/11/2023), mengatakan surat panggilan untuk Aiman yang dikirimkan pihak kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang mengkhawatirkan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Selain itu, jika seorang wartawan yang memiliki kontribusi dalam masyarakat mendapatkan pengalaman tersebut, boleh jadi menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat sipil dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan.

“Tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami pasti akan memenuhi panggilan atau undangan panggilan klarifikasi ini. Karena ini levelnya masih tahap klarifikasi, pasti kita akan datang. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi Saudara Aiman,” ujar Ifdhal seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

TPN Ganjar-Mahfud meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.

“Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di kepolisian itu. Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu Saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi,” ujarnya.

Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun Instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut oknum tidak berlaku netral pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya