SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta agar para pembela jemaat Ahmadiyah menggunakan jalur hukum dalam melakukan dukungan. Para pembela Ahmadiyah disarankan menggugat ke pengadilan kalau dirasa ada ketidakadilan.

“Sebaiknya gunakan cara hukum, jangan minta Kapolres dicopot, Menag dicopot. Itu namanya menunggangi pemerintah yang sedang gamang,” kata Koordinator TPM Mahendradata di Jakarta, Senin (7/2).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Mahendradatta menguraikan, kalau memang dinilai ada yang melanggar konstitusi, organisasi seperti Kontras dan SETARA Institute lebih baik mengajukan gugatan baik secara perdata ataupun atau PTUN atas keputusan pemerintah yang tidak adil atas Ahmadiyah.

“Jangan membuat opini yang tidak-tidak, lakukan gugatan sesuai proses hukum. TPM siap menghadapi,” urainya.

Gugatan atas ketidakadilan yang dihadapi Ahmadiyah pun dinilai sebagai cara yang lebih ksatria. “Lewat jalur hukum, menggugat SKB 2 menteri atau kinerja polisi dan Kementerian Agama lebih elegan,” urainya.

Dia menilai, insiden Ahmadiyah adalah buntut dari kebandelan dan perlawanan atas SKB. “Jadi keluarlah aspirasi masyarakat di kalangan bawah yang berujung pada bentrokan,” tutupnya.

Dalam penyerbuan di Cikeusik, Pandeglang, tiga jamaah Ahmadiyah tewas. Seperti diutarakan dari pihak Ahmadiyah, mereka yang tewas yaitu Mulyadi, Tarno dan Roni. Berdasarkan data dari Mabes Polri sampai malam ini, ada enam jamaah yang mengalami luka berat. Mereka antara lain menderita luka bacok di kepala, patah tangan, luka bacok di punggung, dan pendarahan di mulut dan hidung. Korban tewas dan luka kini berada di RS Malingping.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya