SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Doa ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak agar Putri Candrawathi dihukum maksimal terkabul.

Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Vonis hakim ini jauh dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Rosti berharap majelis hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu minimal 16 tahun penjara.

“Dengan berbagai fakta tersebut, majelis hakim menghukum terdakwa Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu saat membacakan putusannya, Senin (13/2/2023) malam, seperti ditayangkan INews dan dikutip Solopos.com.

Menurut majelis hakim, tidak ada yang meringankan bagi Putri Candrawathi. Sebaliknya banyak hal yang memberatkan hukuman Putri Sambo antara lain berbelit-belit selama persidangan, dan tidak menghentikan niat Ferdy Sambo yang akan membunuh Yosua.

Pembacaan vonis Putri itu langsung disambut sorakan pengunjung persidangan. Mereka menilai hukuman itu memenuhi rasa keadilan setelah sebelumnya jaksa hanya menuntut Putri Sambo delapan tahun penjara.

Salah satu penasihat hukum Putri, Febridiansyah mengatakan pihaknya nanti akan bersikap.

“Nanti-nanti kami akan sampaikan sikap kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak bersyukur atas vonis terhadap Putri Candrawathi.

Menurut dia, Putri adalah cerminan perempuan yang tidak layak dicontoh.

“Puas (dengan vonis hakim). Biar tidak ada lagi perempuan-perempuan tukang fitnah,” katanya.

Sebelumnya Rosti Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi dihukum dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan pemicu kemarahan Ferdy Sambo hingga merencanakan menghabisi nyawa anaknya.

Putri juga diyakininya turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ditambah lagi, kata dia, selama persidangan Putri dinilainya berbelit-belit dan terus menebar fitnah bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua.

“Dia layak dihukum maksimal. Minimal dua kali lipat tuntutan jaksa, 16 tahun lah. Karena dialah yang menyebabkan pembunuhan terhadap anak saya,” ujar Rosti seusai persidangan, seperti ditayangkan TVOne dan dikutip Solopos.com, Senin.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer yang membuka skenario Ferdy Sambo, Rosti menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ia percaya majelis hakim bertindak lurus terbukti dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Hakim diberkati roh kudus. Kami persilakan kepada beliau untuk memberikan vonis seadil-adilnya,” ujar perempuan asal Jambi, Sumatra Utara itu.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya jaksa menuntut secara beragam terhadap lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing delapan tahun penjara.

Divonis Mati

Setelah menjalani 24 kali persidangan sejak 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis mati pada persidangan terakhir, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.



Mantan jenderal bintang dua Polri itu mempunyai hak untuk banding dan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hukuman mati yang diterimanya.

Ferdy Sambo menjadi jenderal Polri pertama di Era Reformasi yang dihukum mati karena melanggar hukum.

Putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santos.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya